MEDIA AN NUUR—Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat, tawaf, dan ibadah lainnya. Mandi wajib disebut juga mandi junub atau mandi besar.
Yang menyebabkan seseorang wajib mandi besar (mandi junub) adalah keluarnya mani, baik karena mimpi maupun sebab lainnya, bertemunya dua kemaluan (hubungan suami istri) meskipun tidak sampai keluar mani, selesai haid bagi wanita, selesai nifas setelah melahirkan, serta masuk Islam bagi orang kafir menurut pendapat sebagian ulama.
![]() |
| Ustaz Habib menyampaikan tentang tata cara mandi wajib |
Apabila salah satu dari sebab-sebab tersebut terjadi, maka seseorang wajib mandi besar untuk menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat, tawaf, dan membaca Al-Qur’an menurut pendapat yang melarang orang berhadas besar menyentuh atau membacanya secara langsung.
Cara mandi besar (mandi junub) yang dicontohkan Rasulullah Saw., berdasarkan hadis-hadis sahih adalah sebagai berikut:
- Berniat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar.
- Mencuci kedua telapak tangan.
- Mencuci kemaluan dan membersihkan kotoran yang ada.
- Berwudu seperti wudu untuk salat.
- Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jari agar air sampai ke kulit kepala.
- Menuangkan air ke kepala tiga kali.
- Mengguyur seluruh tubuh hingga merata, dimulai dari bagian kanan kemudian kiri.
- Mencuci kedua kaki (dalam sebagian riwayat dilakukan di akhir mandi).
إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Apabila Rasulullah Saw. mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali. Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlu diketahui, yang wajib dalam mandi besar adalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh dan rambut. Sedangkan urutan di atas merupakan tata cara yang paling sempurna sesuai sunnah Nabi Muhammad Saw.
Dengan cara tersebut, maka seseorang tidak hanya terangkat hadas besarnya, tetapi juga mendapatkan pahala karena mengikuti tuntunan Rasulullah Saw. Wallahu a’lam bis-shawab.
Kajian Subuh Jumat Berkah di Masjid An Nuur Sidowayah pada Jumat, 19 Juni 2026 bersama Ustaz Habib As Salam (pengajar di Ponpes Darul Fithrah Tawangsari)


