MEDIA AN NUUR—Ketika seseorang meninggal dunia masih memiliki utang, maka hal itu dapat menjadi penghalang baginya untuk masuk surga hingga diselesaikan, sehingga utang bisa menghambat kebahagiaan di akhirat.
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ جَسَدَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ: الْكِبْرِ، وَالْغُلُولِ، وَالدَّيْنِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Siapa yang ruhnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga perkara: kesombongan, pengkhianatan (ghulul dalam harta), dan utang, maka ia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah)
Kesombongan yang bersarang dalam hati merupakan penyakit berbahaya yang harus dijauhi, karena dapat merusak amal dan menjadi penghalang keselamatan di akhirat. Dua perkara lainnya terkait harta dunia.
Harta dunia tidak hanya berdampak pada kehidupan di dunia, tetapi juga bisa menjadi masalah di akhirat, salah satunya jika diperoleh atau dikelola dengan cara ghulul, yaitu berkhianat terhadap amanah harta, yang dapat menjadi penghalang keselamatan di hadapan Allah.
![]() |
| Ustaz Danuri menyampaikan tentang utang yang menjadi penghalang masuk surga |
Contoh ghulul misalnya ketika seseorang dipercaya mengelola dana pembangunan fasilitas umum, lalu ia memanipulasi anggaran atau harga sehingga mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari amanah tersebut.
Pejabat yang melakukan korupsi juga termasuk dalam praktik ghulul, karena menyalahgunakan amanah untuk keuntungan pribadi sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Termasuk pula ketika seseorang menyalahgunakan jabatan untuk memuluskan tender bagi perusahaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang sebagai pelicin, karena itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah harta dan jabatan.
Pada zaman Nabi Muhammad Saw., ghulul juga terjadi ketika ada yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagikan secara resmi, yaitu mengambil bagian secara diam-diam dari harta bersama yang seharusnya dibagi sesuai ketentuan.
Amanah adalah titipan yang wajib dijaga, dan ketika seseorang berkhianat terhadapnya, maka apa pun yang diperoleh dari hasil pengkhianatan itu menjadi harta yang dapat menghalangi dirinya dari masuk surga.
Selanjutnya adalah urusan utang piutang yang sering dianggap sepele, padahal bisa menjadi penghalang masuk surga, karena ia merupakan tanggungan yang seharusnya diselesaikan di dunia sebelum seseorang menghadap Allah Swt.
Kita sering mendengar dalam acara kematian, ada yang mengingatkan bahwa siapa pun yang memiliki urusan utang piutang dengan almarhum hendaknya segera menyelesaikannya melalui keluarga atau ahli warisnya.
Meski di dunia seseorang rajin beribadah, hal itu tidak menggugurkan kewajiban membayar utang, bahkan dalam hadis disebutkan bahwa orang yang mati syahid pun masih tertahan untuk masuk surga karena urusan utang yang belum diselesaikan.
Maka hal ini perlu menjadi perhatian bagi ahli waris, agar tidak mengabaikan utang anggota keluarga yang telah meninggal dan berusaha menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya. Perkara utang harus diperhatikan benar-benar.
Kajian Malam Selasa (Senin, 30 Maret 2026) bakda Salat Isya di Masjid An Nuur Sidowayah dengan pemateri Ustaz H. Danuri, M.Ag (Ketua PRM Ngreco). Tadarus QS. Al-Baqarah (2): 135–141.


