NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=

MASIGNCLEANLITE104

Membatalkan Transaksi Jual Beli yang Tak Sesuai

MEDIA AN NUUR─Ketika membeli sesuatu, pasti kita pernah mengalami kondisi barang yang tidak sesuai dengan harapan. Istri membelikan sandal untuk suaminya, ternyata ukurannya salah. Seorang ibu membeli baju untuk anaknya, ternyata kekecilan.

Situasi semacam ini tentu sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Merupakan hal yang wajar. Lalu, bagaimana Islam mengatur hal ini agar tidak merugikan salah satu pihak dan tetap menjaga ukhuwah?

Ù…َÙ†ْ Ø£َÙ‚َالَ Ù…ُسْÙ„ِÙ…ًا Ø£َÙ‚َالَ اللَّÙ‡ُ عَØ«ْرَتَÙ‡ُ

Barangsiapa membatalkan transaksi (jual beli) seorang muslim (dengan penuh kerelaan), maka Allah akan menghapuskan kesalahannya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Ustaz Danuri Sidowayah
Ustaz Danuri anjurkan memudahkan pengembalian jual beli yang tak sesuai

Menurut hadis di atas, jika seorang penjual atau pembeli merasa berat setelah akad, lalu pihak lain berlapang dada untuk membatalkan perjanjian itu, maka Allah akan memberi pahala besar berupa ampunan dosa.

Ini menjadi solusi yang indah dalam kasus seperti contoh tadi. Rasulullah ï·º mengajarkan bahwa ketika ada seorang muslim merasa tidak cocok dengan barang yang telah dibeli, lalu pihak penjual atau pembeli dengan lapang dada bersedia membatalkan transaksi itu, maka Allah menjanjikan ampunan baginya.

Artinya, Islam tidak hanya mengatur transaksi agar adil, tetapi juga menanamkan nilai kasih sayang, tolong-menolong, dan saling memudahkan antar sesama. Ini juga bagian penting dalam merajut ukhuwah Islamiyah.

Sejalan dengan hubungan sosial, kita pun kadang saling mengecewakan, baik dalam urusan jual beli, pergaulan, maupun kehidupan sehari-hari. Karena itu, sikap terbaik adalah saling memaafkan dan berlapang dada, dan Allah menjanjikan ampunan-Nya kepada kita.

Di sisi lain, ketika kesalahan yang terjadi bukan sekadar urusan pribadi, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum, maka meskipun ada sikap saling memaafkan, proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini demi menjaga keadilan, memberi efek jera, serta melindungi hak orang lain agar tidak terulang kembali. Dengan demikian, nilai memaafkan tetap dijaga, sementara ketertiban dan keadilan dalam masyarakat pun tetap terlindungi.

Perkara memaafkan memang terlihat sepele, tetapi bagi kebanyakan orang justru menjadi hal yang sangat sulit dilakukan, apalagi ketika hati sudah tersakiti. Karena itu wajar bila Allah memberikan imbalan besar berupa ampunan dan pahala bagi hamba-Nya yang mampu melakukannya dengan ikhlas.

Berlapang dada untuk membatalkan transaksi, memaafkan kesalahan orang lain, serta memberi kemudahan kepada sesama adalah amalan ringan namun berpahala besar. Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang dimudahkan untuk mengamalkan sunnah mulia ini sehingga memperoleh ampunan dan rahmat-Nya.

Kajian Malam Selasa (Senin, 15 September 2025) bakda Salat Isya di Masjid An Nuur Sidowayah dengan pemateri Ustaz H. Danuri, M.Ag (Ketua PRM Ngreco)

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822