MEDIA AN NUUR─Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari aktivitas muamalah seperti jual beli, pinjam-meminjam, atau saling tolong-menolong dalam kebutuhan. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan bimbingan agar setiap transaksi dilakukan dengan kejujuran, keadilan, dan kelapangan hati.
Rasulullah ï·º banyak menekankan pentingnya mempermudah urusan orang lain, karena dari sikap itulah lahir keberkahan hidup dan pahala besar di sisi Allah. Memudahkan orang dalam jual beli dan memberi kelonggaran kepada yang kesulitan membayar utang.
رَØِÙ…َ اللَّÙ‡ُ رَجُÙ„ًا سَÙ…ْØًا Ø¥ِذَا بَاعَ ÙˆَØ¥ِذَا اشْتَرَÙ‰ ÙˆَØ¥ِذَا اقْتَضَÙ‰
“Semoga Allah merahmati seorang hamba yang bersikap lapang (mudah) ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih (piutang).” (HR. Bukhari)
Orang yang memudahkan jual beli adalah mereka yang tidak memperpanjang tawar-menawar dengan perdebatan yang justru menimbulkan rasa kesal di antara penjual dan pembeli, melainkan bersikap lapang dan saling rida sehingga transaksi berjalan dengan tenang dan penuh keberkahan.
![]() |
Ustaz Danuri menyampaikan anjuran mempermudah jual beli |
Termasuk bentuk menyulitkan jual beli adalah ketika seseorang sudah sepakat dengan harga, namun kemudian masih meminta tambahan bonus ini dan itu, sehingga menimbulkan keberatan dan rasa tidak nyaman bagi penjual.
Seorang penjual juga tidak seharusnya menyulitkan pembeli dengan memasang harga yang jauh di luar nalar, seperti yang sering terjadi di tempat wisata, karena hal itu dapat merugikan dan menghilangkan rasa saling rida dalam transaksi.
Penjual hendaknya tidak menipu pembeli dengan menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, karena perbuatan itu termasuk kecurangan yang merusak kepercayaan dan menghilangkan keberkahan dalam jual beli.
Lebih baik penjual jujur menyampaikan kekurangan atau cacat pada dagangannya, sehingga pembeli bisa mempertimbangkan untuk membeli dengan penuh keridaan, dan dari kejujuran itulah keberkahan jual beli akan diraih oleh keduanya.
Termasuk menyulitkan dalam jual beli adalah ketika penjual sengaja mengurangi timbangan, karena perbuatan itu merupakan kecurangan yang merugikan pembeli dan mendapat ancaman keras dalam Al-Qur’an.
Pada akhirnya, mempermudah urusan jual beli akan membuat penjual dan pembeli merasa nyaman, sekaligus jadi sebab turunnya rahmat dan ampunan Allah. Dengan sikap jujur, adil, dan lapang dada, transaksi akan berjalan dengan rida dari kedua belah pihak, sehingga keberkahan pun hadir dalam setiap rezeki yang diperoleh.
Kajian Malam Selasa (Senin, 25 Agustus 2025) bakda Salat Isya di Masjid An Nuur Sidowayah dengan pemateri Ustaz H. Danuri, M.Ag (Ketua PRM Ngreco)