MEDIA AN NUUR─Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Iduladha 1446 Hijriah. Salah satu ibadah utama yang sangat dianjurkan pada hari raya ini adalah menyembelih hewan kurban. Kurban merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan dan kepasrahan kepada Allah ﷻ.
Secara bahasa, kata “adha” berarti menyembelih binatang pada waktu duha. Sedangkan menurut istilah syariat, kurban adalah menyembelih unta, sapi, atau kambing pada hari Iduladha setelah melaksanakan Salat Id.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa kurban hukumnya sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Namun, sebagian ulama, seperti dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang memiliki kemampuan finansial.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Para sahabat Rasulullah ﷺ, seperti Abu Bakar As-Shidiq dan Umar bin Khattab, pernah tidak melaksanakan kurban pada suatu tahun. Hal ini mereka lakukan agar umat Islam tidak menganggapnya sebagai suatu kewajiban, tetapi memahami bahwa kurban adalah ibadah yang disunahkan.
![]() |
Ustaz Fauzan menyampaikan materi tentang kurban |
Dalil pelaksanaan ibadah kurban adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ ketika menyembelih dua ekor domba sebagai hewan kurban.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Dari Anas, ia berkata: “Rasulullah SAW berkurban dengan dua domba putih bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya di atas tubuh hewan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat sah orang yang berkurban adalah harus seorang muslim, telah baligh, berakal sehat, dan memiliki kemampuan secara finansial setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi. Maka tidak sah sebagai kurban ketika ada orang nonmuslim yang menyerahkan hewan untuk dikurbankan.
Di masyarakat, terkadang ditemukan kebiasaan meniatkan kurban atas nama anak kecil yang belum baligh. Padahal, anak kecil belum terkena kewajiban syariat, bahkan untuk salat sekalipun. Maka, sebaiknya niat kurban atas nama kepala keluarga saja, karena kurban bersifat kifayah, yaitu cukup satu orang dalam keluarga berkurban untuk mewakili seluruh anggota keluarga.
Namun, jika ada anggota keluarga lain yang juga ingin berkurban secara pribadi, seperti istri, maka hal itu diperbolehkan karena kurban juga merupakan ibadah yang bernilai keutamaan bagi setiap individu.
Bagi muslim yang belum mampu, tidak ada paksaan untuk melaksanakan kurban. Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Hewan kurban yang sah adalah unta, sapi (termasuk kerbau), kambing, atau domba. Semakin gemuk dan sehat hewan tersebut, maka semakin utama.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)
![]() |
Jamaah Subuh Masjid An Nuur Sidowayah |
Syarat umur hewan kurban untuk unta minimal berusia lima tahun, sapi dua tahun sempurna, kambing satu tahun, dan domba diperbolehkan usia enam bulan jika sudah tampak besar dan sehat.
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali yang telah mencapai usia musinnah (cukup umur), kecuali jika kalian kesulitan, maka bolehlah menyembelih domba yang berusia setengah tahun.” (HR. Muslim)
Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Tidak sah menyembelih hewan yang buta dengan jelas, sakit parah, kurus kering, pincang, atau kehilangan anggota tubuh seperti telinga yang terpotong.
Kurban dilaksanakan setelah Salat Iduladha pada waktu duha dan masih boleh dilakukan hingga akhir hari tasyrik, yaitu tanggal 11─13 Zulhijah. Orang yang berkurban disyaratkan sudah melaksanakan Salat Id agar kurbannya sah dan diterima, meskipun orang yang menyembelih (jagal) tidak harus salat terlebih dahulu.
![]() |
Menikmati sarapan soto bersama-sama setelah kajian |
Bagi mereka yang sudah berniat untuk berkurban, disunahkan untuk tidak memotong rambut, kuku, atau bagian tubuh lainnya sejak masuk bulan Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.
Adapun daging kurban, orang yang berkurban boleh mengambil sebagian tanpa batasan, sementara sisanya dibagikan kepada masyarakat secara umum. Semoga Allah ﷻ menerima amal ibadah kurban kita semua, menjadikannya sebagai bentuk ketakwaan.
Materi Kajian Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid An Nuur Sidowayah pada Jumat, 9 Mei 2025 bersama Ustaz Fauzan Abu Darda (asatiz Ma’had Ittiba’us Sunnah Tawang, Weru)