MEDIA AN NUUR─Dalam Surat Al-Kautsar terdapat perintah Allah, "Fa shalli li rabbika wanhar," yang berarti "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." Jika dilihat dari bentuk perintahnya, ayat ini menunjukkan bahwa hukum berkurban itu wajib.
Namun, pemahaman para ulama tidak berhenti hanya pada ayat ini saja, melainkan juga memperhatikan hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ, sehingga disimpulkan hukumnya sunah muakad.
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Zulhijah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa hanya orang yang ingin berkurban saja yang mendapat larangan tersebut, bukan semua orang. Maka dari itu, para ulama menyimpulkan bahwa hukum kurban bukanlah wajib, tetapi sunah muakad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu dan memiliki niat untuk melaksanakannya.
![]() |
Ustaz Ibnu Ka'ab menyampaikan kajian seputar kurban |
Rasulullah ﷺ memberikan ketentuan tentang umur hewan yang sah dijadikan kurban. Untuk sapi berumur dua tahun sempurna, kambing minimal berumur satu tahun, sedangkan domba boleh yang berumur enam bulan jika sulit mendapatkan yang lebih tua.
Selain itu, ibadah kurban juga memiliki waktu pelaksanaannya. Tidak sah menyembelih hewan kurban di sembarang waktu. Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah dan berlanjut hingga hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Dalam syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi syarat fisik tertentu. Tidak semua hewan boleh dijadikan kurban, terutama jika memiliki cacat yang jelas. Hewan kurban tidak boleh cacat secara fisik seperti buta, sakit parah, pincang berat, atau sangat kurus.
Orang yang berkurban diperbolehkan untuk mengambil sebagian dari daging kurban. Namun demikian, yang lebih utama adalah memperbanyak pembagian daging kurban kepada orang lain, terutama fakir miskin dan yang membutuhkan.
Orang yang berkurban cukup mengambil sedikit saja untuk dirinya dan keluarganya, sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunah Nabi. Jangan sampai karena berkurban kemudian memiliki stok daging sampai menumpuk banyak di lemari es.
Dianjurkan pula agar daging kurban tidak dijual, dan bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak diberikan kepada jagal sebagai upah. Semua harus diniatkan sebagai ibadah dan disalurkan dengan ikhlas.
Termasuk sunah dalam berkurban adalah menyembelih sendiri hewan kurban tersebut, jika mampu. Namun, jika tidak mampu menyembelih sendiri, maka cukup mewakilkan kepada orang lain dan disunnahkan untuk menyaksikan proses penyembelihannya.
Kajian malam Selasa pada 19 Mei 2025 di Masjid An Nuur Sidowayah bersama Ustaz Ibnu Ka'ab, S.Pd.I (Guru MIN 5 Sukoharjo)