MEDIA ANNUUR— Bertempat di Masjid An Nuur Sidowayah, telah dilangsungkan prosesi ikrar wakaf sebidang tanah yang diperuntukkan bagi pemakaman muslim An Nuur, pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.
Tanah yang diwakafkan berupa tanah tegal bersertifikat Hak Milik (HM) Nomor 2158 seluas 1.620 meter persegi yang terletak di Dukuh Sidowayah RT 02 RW 07, Ngreco, Weru. Adapun tanah tersebut sejauh ini telah dimanfaatkan untuk pemakaman muslim.
Wakaf tanah ini disampaikan langsung oleh Bapak H. Iskandar selaku wakif kepada Bapak Drs. Sutarto, M.Si yang bertindak sebagai nazhir mewakili Takmir Masjid An Nuur Sidowayah. Proses ikrar disaksikan oleh dua saksi, yaitu Bapak Wakhid Syamsudin dan Bapak H. Djumaroh Hadi Hartono.
![]() |
Haji Iskandar mewakafkan tanah untuk pemakaman muslim An Nuur |
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Dusun Sidowayah Bapak Muh Ismail, S.Sos., Ketua RW 06 Bapak Sukiran, Bapak H. Danuri, M.Ag, serta Bapak Heri Purwanto. Prosesi ikrar juga dipimpin pihak KUA Kecamatan Weru, yaitu Kepala KUA Bapak Husain Hidayat, S.E. yang didampingi oleh Bapak Muh. Syukron.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan lancar, sebagai wujud kepedulian terhadap kebutuhan fasilitas pemakaman umat Islam di lingkungan Sidowayah. Harapannya, wakaf ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan menjadi amal jariah bagi Bapak H. Iskandar sekeluarga.
![]() |
Ikrar wakaf tanah dilaksanakan di Masjid An Nuur Sidowayah |
Semoga proses sertifikasi tanah wakaf ini dapat berjalan dengan lancar dan dimudahkan oleh Allah Swt., sehingga keberadaan lahan pemakaman ini semakin kuat secara hukum dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Semoga keberkahan senantiasa menyertai niat baik ini dan menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam amal sosial keagamaan. Semoga Allah memberkahi setiap program yang dijalankan oleh Takmir Masjid An Nuur Sidowayah untuk kemaslahatan umat.