MEDIA AN NUUR–MIM Sidowayah menggelar rapat bersama komite madrasah, yayasan, tokoh masyarakat, dan guru pada Selasa, 3 November 2026, bakda Salat Isya. Rapat dilaksanakan di salah satu ruang kelas MIM Sidowayah.
Rapat pada malam hari ini membahas rencana pembelian tanah pekarangan milik ahli waris almarhum Mbah Kahir yang selama ini dimanfaatkan sebagai lapangan madrasah dan masyarakat.
Acara dipandu oleh Bapak Riyanto, S.H., selaku Ketua Komite Madrasah. Kepala MIM Sidowayah, Ibu Siti Lufiyati, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan.
![]() |
| Rapat dipimpin oleh Ketua Yayasan PRM Ngreco |
Rapat dipimpin oleh Ketua PRM Ngreco sekaligus perwakilan yayasan, Bapak H. Danuri, M.Ag. Beliau menyampaikan bahwa ahli waris almarhum Mbah Kahir berkenan menjual tanah pekarangan di sebelah timur MIM Sidowayah yang selama ini disewa dan dimanfaatkan sebagai lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, Ibu Hj. Sukini, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan informasi mengenai proses penawaran pembelian tanah kepada empat ahli waris almarhum Mbah Kahir.
Dari proses yang telah dilakukan, sebagian ahli waris sudah bersedia menjual tanahnya, sementara sebagian lainnya belum berkenan menjual atau masih belum menemukan kecocokan harga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dusun Sidowayah, Bapak Muh. Ismail, S.Sos., memberikan arahan agar proses administrasi kepemilikan tanah diperhatikan dengan baik.
Menurut beliau, apabila pembelian dilakukan terhadap sebagian bidang tanah, proses balik nama tetap perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Proses tersebut harus melalui tahapan pecah waris yang tentunya membutuhkan biaya.
Ketua Takmir Masjid An Nuur Sidowayah, Bapak Drs. H. Sutarto, M.S.I., menyampaikan bahwa tanah almarhum Mbah Kahir selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan MIM Sidowayah.
Oleh karena itu, tanah tersebut menjadi salah satu aset yang diharapkan dapat dimiliki untuk mendukung berbagai kegiatan bersama. Beliau berharap pembelian tanah ini bisa terlaksana dengan baik.
Ketua Takmir menyarankan agar pembelian dilakukan terlebih dahulu terhadap bagian tanah dari ahli waris yang telah berkenan menjual. Harapannya, pada waktu mendatang, seluruh ahli waris dapat menyepakati penjualan atau sebagian tanah dapat dialihkan statusnya menjadi wakaf.
Dengan luas keseluruhan mencapai 651 meter persegi, pembelian secara bertahap dinilai lebih memungkinkan dibandingkan membeli seluruh bidang tanah sekaligus. Pembelian seluruhnya tentu membutuhkan dana yang cukup besar, sementara kesiapan dana saat ini masih terbatas.
Sementara itu, Sekretaris Desa Ngreco, Ibu Dra. Purwaningsih, menyampaikan bahwa apabila pembelian dilakukan secara bertahap dan masih terdapat peluang pembelian bagian tanah lainnya, dapat dibuat surat ugeran terlebih dahulu dari Pemerintah Desa Ngreco.
![]() |
| Suasana rapat |
Surat tersebut menjadi bukti tertulis kesepakatan antarpihak, misalnya terkait pembagian tanah waris atau batas tanah, sehingga dapat membantu mencegah terjadinya konflik di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut pembahasan, akan dilaksanakan pengukuran ulang tanah pekarangan almarhum Mbah Kahir oleh Kepala Dusun Sidowayah bersama pihak-pihak terkait. Pihak madrasah juga diharapkan segera menyiapkan dana untuk merealisasikan pembelian tanah tersebut.
Melalui pembahasan bersama ini, diharapkan upaya pengadaan tanah dapat berjalan dengan baik dan menjadi langkah positif dalam mendukung pengembangan sarana serta kegiatan pendidikan di MIM Sidowayah.



