MEDIA AN NUUR—Salat jamak adalah menggabungkan dua salat wajib ke dalam satu waktu, sedangkan salat qasar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.
Salat yang dapat diqasar adalah Zuhur, Asar, dan Isya. Adapun salat Magrib tidak dapat diqasar karena berjumlah tiga rakaat, sedangkan salat Subuh tidak dapat diqasar karena jumlah rakaatnya sudah dua.
![]() |
| Ustaz Fauzan menerangkan tentang salat jamak dan qasar |
Dengan demikian, jamak dan qasar merupakan dua keringanan yang berbeda. Jamak berkaitan dengan waktu pelaksanaan salat, sedangkan qasar berkaitan dengan jumlah rakaat salat.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa: 101).
Ayat ini menjelaskan tentang disyariatkannya salat qasar ketika safar. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum qasar. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad membolehkan musafir menyempurnakan salat empat rakaat, tetapi mengqasar lebih utama.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa qasar wajib bagi musafir dengan ketentuan yang mereka jelaskan dalam mazhab masing-masing.
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa dirinya menemani Rasulullah saw. dalam perjalanan. Beliau juga melakukan perjalanan bersama Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum.
صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ
“Aku menemani Rasulullah saw., dan beliau tidak menambah salat dalam perjalanan lebih dari dua rakaat. Demikian pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. dan para khalifah setelah beliau mempraktikkan salat qasar ketika safar.
Adapun pada masa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menyempurnakan salat empat rakaat di Mina pada masa kekhalifahannya. Hal ini berkaitan dengan ijtihad beliau ketika menghadapi keadaan kaum muslimin yang semakin banyak.
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu tidak sependapat dengan praktik tersebut, tetapi tetap mengikuti Utsman ketika salat berjamaah. Peristiwa ini memberikan pelajaran tentang pentingnya menjaga persatuan kaum muslimin ketika menghadapi perbedaan pendapat dalam masalah fikih.
Ketika sedang melakukan perjalanan, seorang musafir dapat mengqasar salat dan menjamaknya apabila diperlukan serta memenuhi ketentuan syariat.
Namun, ketika sudah sampai di tempat tujuan dan menetap sementara, seorang musafir tetap dapat mengqasar salat selama masih memenuhi ketentuan safar menurut pendapat yang diikuti, tetapi tidak harus menjamaknya.
Sebagai contoh, ketika berada di Mina, Rasulullah saw. melaksanakan salat Zuhur dua rakaat, Asar dua rakaat, Magrib tiga rakaat, dan Isya dua rakaat. Beliau mengqasar salat yang empat rakaat, tetapi tidak menjamaknya.
Hal ini menunjukkan bahwa qasar dan jamak tidak selalu harus dilakukan bersamaan. Seseorang dapat mengqasar tanpa menjamak salat.
Adapun batas waktu seseorang masih berstatus musafir ketika menetap di suatu tempat merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Oleh karena itu, ketentuan lamanya menetap perlu dikaji sesuai dalil dan pendapat mazhab yang diikuti.
Apabila seorang musafir melaksanakan salat berjamaah dengan imam yang berstatus mukim, kemudian imam tersebut menyempurnakan salat empat rakaat, maka makmum musafir wajib mengikuti imam hingga selesai empat rakaat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, seorang musafir tidak boleh memisahkan diri dari imam hanya karena dirinya diperbolehkan mengqasar salat. Ia tetap mengikuti imam dalam pelaksanaan salat berjamaah.
Selain karena safar, menjamak salat juga boleh dalam keadaan tertentu, seperti hujan yang menimbulkan kesulitan untuk menghadiri salat berjamaah.
Jamak karena hujan memiliki beberapa persyaratan, yaitu hujan cukup deras hingga membasahi pakaian, salat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, imam yang memimpin merupakan imam rawatib atau imam tetap, dan jamak dilakukan dengan cara jamak takdim.
Jamak takdim berarti mengerjakan salat kedua pada waktu salat pertama. Contohnya, salat Magrib dikerjakan terlebih dahulu, kemudian salat Isya dilaksanakan pada waktu Magrib. Adapun kebolehan jamak karena hujan beserta persyaratannya memiliki perincian dalam pembahasan fikih dan dapat berbeda menurut mazhab.
Orang yang sakit juga dapat memperoleh keringanan dalam pelaksanaan salat apabila terdapat kesulitan yang dibenarkan oleh syariat. Dalam keadaan tertentu, ia boleh menjamak salat Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya.
Namun, sakit tidak dengan sendirinya membolehkan qasar. Qasar berkaitan dengan ketentuan safar, sedangkan orang yang sakit tetapi tidak sedang safar tetap mengerjakan salat dengan jumlah rakaat sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, orang yang sakit tetap melaksanakan salat Zuhur empat rakaat, Asar empat rakaat, Magrib tiga rakaat, Isya empat rakaat, dan Subuh dua rakaat. Apabila memenuhi ketentuan untuk menjamak salat, ia dapat menggabungkan dua salat tersebut tanpa mengurangi jumlah rakaatnya.
Salat jamak dan qasar merupakan dua bentuk keringanan dalam syariat Islam yang perlu dipahami sesuai dalil dan ketentuan fikih. Jamak berarti menggabungkan dua salat dalam satu waktu, sedangkan qasar berarti meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat.
Rasulullah saw. mencontohkan qasar ketika safar, tetapi tidak selalu menjamak salat. Karena itu, seorang musafir dapat mengqasar salat tanpa harus menjamaknya.
Adapun orang yang sakit dapat memperoleh keringanan berupa jamak apabila memenuhi ketentuannya, tetapi tidak mengqasar hanya karena sakit. Dalam seluruh keadaan tersebut, seorang muslim hendaknya mempelajari ketentuan syariat dengan benar agar dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah saw.
Pengajian warga Sidowayah RT 01/06 pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, di rumah Bapak Muamar Irfan Bintarto–Ibu Linggar Framesti, dengan pemateri Ustaz Fauzan Abu Darda, pengajar Ma’had Ittibaussunnah Tawang, Weru, Sukoharjo.


