MEDIA AN NUUR–Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ngreco resmi menutup masa pendaftaran calon kepala desa pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Oktober 2026 tersebut menghasilkan dua bakal calon kepala desa yang akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Ketua Panitia Pilkades Desa Ngreco, Bapak H. Sugiyarto, S.Pd.I., M.M., menyampaikan bahwa hingga batas akhir pendaftaran terdapat dua warga yang mengajukan diri sebagai bakal calon kepala desa. Keduanya adalah Bapak H. Saimin, S.Pd. dan Bapak Tunjung Widiatama, S.E.
![]() |
| Panitia Pilkades Desa Ngreco menutup masa pendaftaran calon |
Penutupan pendaftaran menandai berakhirnya salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pilkades Desa Ngreco Tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara serentak pada Kamis Legi, 10 Desember 2026. Selama masa pendaftaran, panitia menerima berkas persyaratan dari para bakal calon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, hingga penutupan pendaftaran terdapat dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas pendaftaran untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar beliau.
![]() |
| Bapak Saimin, S.Pd. mendaftar sebagai calon Kepala Desa Ngreco |
Tahapan pemeriksaan berkas tersebut menjadi bagian penting dalam proses penjaringan calon kepala desa. Panitia akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen yang telah diterima sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai jadwal Pilkades yang telah ditetapkan.
Panitia Pilkades berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan. Selain itu, masyarakat Desa Ngreco diharapkan dapat terus menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif sehingga pelaksanaan Pilkades Desa Ngreco Tahun 2026 dapat berlangsung dengan baik.
![]() |
| Bapak Tunjung Widiatama, S.E. mendaftar sebagai calon Kepala Desa Ngreco |
Dengan ditutupnya masa pendaftaran ini, perhatian masyarakat kini tertuju pada tahapan pemeriksaan dan verifikasi berkas yang akan menentukan kelengkapan administrasi kedua bakal calon sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses Pilkades.




