NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=

MASIGNCLEANLITE104

Bersegera Memberi Upah

MEDIA AN NUUR—Ketika kita mempekerjakan seseorang untuk membantu pekerjaan kita, hendaknya kita memberikan upah sebagai bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan. Islam pun mengatur agar pemberian upah dilakukan dengan segera dan tidak ditunda-tunda.

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Islam mengajarkan kepada kita agar menunaikan hak pekerja dengan segera dan tidak menunda-nunda pemberian upah setelah pekerjaan selesai, agar mereka tidak dirugikan atau dipersulit dalam memperoleh penghasilan yang menjadi haknya.

Upah merupakan hak seseorang atas jasa dan tenaga yang telah diberikan, sehingga memberikannya tepat waktu merupakan bentuk keadilan, penghargaan, dan amanah. Islam sangat memperhatikan hak-hak pekerja.

Ust. Danuri
Ustaz Danuri mengingatkan untuk bersegera dalam memberi upah

Makna sebelum kering keringat tidak berarti upah harus selalu dibayarkan pada hari yang sama setelah pekerjaan selesai. Pemberian upah hendaklah tidak ditunda melewati waktu yang telah disepakati.

Jika sejak awal disepakati pembayaran dilakukan secara mingguan atau bulanan, maka pembayaran hendaknya diberikan sesuai kesepakatan tersebut dan tidak diundur atau ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.

Kita tidak pernah tahu kebutuhan orang lain. Bisa jadi, upah yang kita bayarkan sangat mereka butuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, jangan sampai kita menunda atau mengundur pembayaran tanpa alasan yang jelas.

Kita tidak tahu, bisa saja keterlambatan tersebut menyulitkan mereka. Menunaikan upah tepat waktu sesuai kesepakatan merupakan bentuk tanggung jawab, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama.

Ketika kita belum mampu memberikan upah tepat waktu sesuai kesepakatan, hendaknya kita mengomunikasikannya dengan baik kepada pekerja. Jelaskan kondisi yang sebenarnya dan mintalah keridaan atau persetujuan mereka atas keterlambatan tersebut.

Dengan komunikasi yang baik, kita tetap menjaga amanah, menghargai hak pekerja, dan menghindari munculnya kekecewaan atau kesalahpahaman.

Ketika kita berlaku tidak adil dengan mengabaikan atau menunda-nunda hak pekerja, kita harus menyadari bahwa hal tersebut bukan sekadar persoalan hubungan antara manusia, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Bersikap sewenang-wenang terhadap pekerja dan tidak menunaikan haknya merupakan bentuk kezaliman yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah. Karena itu, hendaknya kita menjaga amanah dengan memenuhi hak pekerja.

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

“Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: seseorang yang membuat perjanjian atas nama-Ku kemudian mengkhianatinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu ia telah menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari)

Pengajian malam Selasa, pada 5 Oktober 2026 di Masjid An Nuur Sidowayah, bersama Ustaz H. Danuri, M.Ag. (Ketua PRM Ngreco)

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822