NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=

MASIGNCLEANLITE104

Perkara Talak dalam Pernikahan

MEDIA AN NUUR—Talak adalah perceraian dalam pernikahan yang dilakukan oleh suami dengan menjatuhkan ucapan talak kepada istrinya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Merupakan jalan terakhir ketika kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan.

Talak hanya sah apabila dijatuhkan oleh suami yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak. Adapun ucapan talak yang dijatuhkan oleh istri kepada suaminya tidak menyebabkan jatuhnya talak, karena istri tidak memiliki hak untuk menjatuhkan talak.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ 

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.” (QS. At-Talaq: 1)

Talak dalam Islam
Ustaz Fauzan menjelaskan tentang talak dalam pernikahan 

Seorang suami hendak menceraikan istrinya, maka talak harus dijatuhkan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu pada waktu yang tepat sehingga istri dapat menjalani masa idahnya dengan benar. Jadi, talak tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus memperhatikan aturan Allah dan keadaan istri.

Talak hukumnya mubah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan terdapat alasan yang dibenarkan, di antaranya ketika istri tidak lagi menghargai suami sehingga kehidupan rumah tangga sulit dipertahankan dengan baik.

Lafal talak ada dua macam, yaitu lafal yang jelas (ṣarīḥ) dan lafal sindiran (kināyah). Lafal yang jelas adalah ucapan yang secara langsung menggunakan kata “talak” atau “cerai”, sehingga maksud menceraikan dapat dipahami dengan jelas.

Sedangkan lafal sindiran adalah ucapan yang tidak secara langsung menyebut talak, misalnya suami menyuruh istrinya kembali kepada orang tuanya; ucapan seperti ini bergantung pada niat suami untuk menjatuhkan talak.

Talak satu dan talak dua termasuk talak raj‘i, yaitu suami masih dapat merujuk istrinya selama masa idah tanpa akad nikah baru. Adapun talak tiga termasuk talak ba’in kubra, sehingga suami tidak dapat merujuk atau menikahi kembali istrinya sampai mantan istri tersebut menikah dengan laki-laki lain dalam pernikahan yang sah, kemudian pernikahan tersebut berakhir secara alami dan selesai masa idahnya.

Talak tiga yang dijatuhkan sekaligus dalam satu waktu merupakan cara yang dilarang dalam syariat dan termasuk perbuatan yang haram. Cara talak yang sesuai tuntunan adalah menjatuhkan talak satu per satu sesuai ketentuan dan memberikan kesempatan untuk menjalani masa idah serta rujuk apabila masih memungkinkan.

Talak pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Talak dapat menjadi jalan terakhir ketika rumah tangga sulit dipertahankan, sekaligus memberikan kesempatan bagi suami dan istri untuk memperbaiki diri.

Terlebih jika setelah talak terjadi perubahan perilaku dan hubungan menjadi lebih baik, maka selama masih dalam masa idah dan talaknya memungkinkan untuk dirujuk, suami dapat melakukan rujuk dan melanjutkan kehidupan rumah tangga.

Pengajian warga Sidowayah RT 01/06 pada Kamis malam, 17 September 2026, di rumah Ibu Sukeni, dengan pemateri Ustaz Fauzan Abu Darda, pengajar Ma’had Ittibaussunnah Tawang, Weru, Sukoharjo.

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822