NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=

MASIGNCLEANLITE104

Audiensi dengan Notaris, Takmir Masjid An Nuur Sidowayah Proses Pendirian Yayasan

MEDIA AN NUUR–Takmir Masjid An Nuur Sidowayah melakukan audiensi dengan notaris terkait rencana pendirian Yayasan Kemakmuran Masjid An Nuur pada Rabu siang, 30 September 2026, tepatnya pada pukul 14.00 WIB.

Kegiatan berlangsung di Kantor Notaris Descha Suryantoro, S.H., M.Kn. yang beralamat di Perumahan Gedangan Permai, Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Audiensi dihadiri oleh Ketua Takmir Masjid An Nuur Sidowayah Bapak Drs. H. Sutarto, M.S.I., Sekretaris Bapak Wakhid Syamsudin, Bendahara Bapak Heri Purwanto, serta Bapak Riyanto, S.H. selaku narahubung dengan notaris.

Yayasan
Takmir Masjid An Nuur Sidowayah bertemu dengan notaris untuk proses pendirian yayasan

Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk memperoleh informasi dan arahan mengenai tahapan serta persyaratan pendirian yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, notaris menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), penggunaan nama yayasan yang bernuansa keagamaan harus disertai rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, dijelaskan bahwa proses pendirian yayasan diawali dengan pengajuan dan persetujuan nama yayasan terlebih dahulu. Setelah nama disetujui, tahapan berikutnya adalah proses pengesahan pendirian badan hukum yayasan.

Dalam pembahasan tersebut juga disepakati perubahan nama calon yayasan. Nama yang semula direncanakan sebagai Yayasan An Nuur Sidowayah diubah menjadi Yayasan Kemakmuran Masjid An Nuur agar lebih sesuai dengan tujuan dan fungsi yayasan yang akan dibentuk.

Notaris juga menyampaikan bahwa struktur minimal kepengurusan yayasan harus terdiri atas unsur pembina, pengawas, ketua, sekretaris, dan bendahara. Kelengkapan struktur tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pendirian badan hukum yayasan.

Melalui audiensi ini, Takmir Masjid An Nuur Sidowayah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan pendirian yayasan. Adapun proses dan tindak lanjut berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah proses pengajuan nama yayasan disetujui.

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822