NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=

MASIGNCLEANLITE104

Gharar dalam Jual Beli

MEDIA AN NUUR─Allah memerintahkan kita untuk mencari dan memakan rezeki yang halal dan thayyib, yang akan membawa kebaikan bagi tubuh dan kehidupan, sekaligus melarang kita mengikuti langkah-langkah setan yang senantiasa menjerumuskan manusia ke dalam keburukan, karena setan adalah musuh yang nyata dan selalu berusaha menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah.

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)

Rasulullah mengatakan bahwa yang halal dan haram itu jelas. Namun, di antara keduanya ada perkara syubhat. Maka, barangsiapa yang meninggalkan syubhat ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.

Ustaz Taufiqurrahman
Ustaz Taufiqurrahman menerangkan tentang gharar

Perkara syubhat yang tidak jelas halal-haramnya itu cenderung membuat kita jatuh pada keharaman. Makanan haram masuk tubuh akan berpengaruh pada daging kita, termasuk segumpal daging bernama hati.

Gharar secara bahasa memiliki arti al-khatr (pertaruhan), majhul-aqibah (tidak jelas hasilnya). Secara istilah fikih adalah suatu perkara, kejadian/peristiwa dalam transaksi perdagangan atau jual beli yang tidak diketahui unsur baik dan buruknya, sehingga menimbulkan kerugian.

Jual beli dengan unsur gharar ini termasuk sebagai mengambil harta orang lain dengan jalan yang bathil, yang dilarang Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, karena berpotensi merugikan orang lain.

 نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan/unsur spekulatif yang merugikan).” (HR. Ibnu Majah)

Islam untuk melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar, yaitu ketidakjelasan pada objek, harga, maupun mekanisme penyerahannya, karena kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan penipuan, merugikan salah satu pihak, serta memicu perselisihan dan sengketa dalam muamalah.

Beberapa bentuk jual beli gharar adalah jual beli barang yang belum ada. Misalnya menjual janin dalam perut binatang ternak yang belum lahir. Jaul beli seperti ini banyak terjadi di zaman jahiliah dan Rasulullah melarang umat Islam melakukannya.

Termasuk di dalamnya adalah menjual susu yang belum diperah dan wol yang masih menyatu pada kulit domba. Larangan ini sebenarnya melindungi penjual dan pembeli dari kerugian yang berpotensi dialaminya.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam gharar yang masih diperbolehkan. Ada potensi gharar dalam jual beli tapi masih diperbolehkan. Di antaranya adalah gharar kecil yang tidak menimbulkan perselisihan, contohnya menjual wortel atau kentang yang masih di dalam tanah, yang kualitasnya bisa dilihat dari daun atau batangnya.

Gharar yang diperbolehkan lainnya adalah yang bukan pada inti objek akad, yang hanya pada hal-hal pelengkap. Misalnya jual beli pohon, pembeli juga mendapatkan buahnya. Membeli tanah pekarangan lalu mendapat fondasi yang sudah ada di situ. Membeli sapi ternyata sedang bunting.

Gharar dalam akad tolong menolong atau sosial diperbolehkan atau tidak dilarang. Contohnya menyetorkan kotak infak yang diisi di rumah tanpa tahu jumlah isinya kepada penerima infak, misal ke masjid untuk pembangunan. Meski tidak jelas jumlahnya.

Cara menghindari jual beli gharar adalah dengan menentukan rincian transaksi yang jelas, penyampaian informasi barang yang dijual dengan akurat dan transparan, dan menggunakan instrumen syariah dengan kejelasan transaksi.

Pengajian Ahad Pagi, 28 Desember 2025 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Weru (Kalisige, Karakan, Weru) bersama Ustaz Taufiqurrahman, S.Kom, M.Pd (Wakil Ketua PDM Sragen)

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822