MEDIA AN NUUR─Sering kali barang kebutuhan hidup menjadi langka di pasaran, dan kalaupun tersedia harganya melambung tinggi. Salah satu penyebab utama kondisi ini adalah ulah para penimbun yang sengaja menyimpan barang untuk kemudian menjualnya kembali dengan harga sesuka hati.
Menimbun berbeda dengan sekadar menyimpan stok sebagaimana dilakukan para grosir yang memang menyediakan persediaan untuk kebutuhan pasar. Menimbun adalah tindakan sengaja menyembunyikan barang dengan maksud tidak baik, seperti membuatnya langka agar harga naik.
![]() |
| Ustaz Danuri sampaikan larangan menimbun barang dagangan dengan tujuan menaikkan harga |
Dalam Islam, perbuatan menimbun ini jelas dilarang dan termasuk dosa karena merugikan masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam hadis bahwa tidaklah seseorang menimbun kecuali ia adalah orang yang berdosa.
Ù„َا ÙŠَØْتَÙƒِرُ Ø¥ِÙ„َّا Ø®َاطِئٌ
“Tidaklah seseorang melakukan penimbunan kecuali ia adalah orang yang berdosa.” (HR. Muslim)
Perilaku menimbun jelas merugikan masyarakat karena membuat barang menjadi langka dan harga melonjak, sehingga pelakunya hanya mencari keuntungan untuk diri sendiri tanpa memikirkan kebutuhan banyak orang.
Perilaku menimbun barang jelas merugikan masyarakat karena hanya mencari keuntungan pribadi, dan keuntungan dari penjualan barang timbunan pun tidak akan mendatangkan berkah. Sebab itu seorang muslim tidak selayaknya melakukan praktik semacam ini.
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pedoman yang jelas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan jual beli. Meskipun transaksi itu halal, namun ketika di dalamnya terdapat unsur penipuan, ketidakjujuran, atau tindakan yang merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut berubah menjadi dosa dan dilarang dalam syariat.
Tujuan aturan ini adalah melindungi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, karena praktik penimbunan yang membuat harga melonjak justru semakin memberatkan kebutuhan hidup mereka. Di sinilah tampak indahnya ajaran Islam yang selalu menjaga keadilan dan kemaslahatan bersama.
Kestabilan harga akan membantu menjaga kestabilan perekonomian masyarakat, membuat hidup lebih tenteram, serta mencegah munculnya kriminalitas yang kerap meningkat akibat mahalnya kebutuhan hidup.
Selain itu, praktik semacam ini juga menodai nilai amanah yang seharusnya dijaga setiap pelaku usaha, karena transaksi yang baik bukan hanya soal untung-rugi, tetapi juga menjaga kejujuran, keterbukaan, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat luas.
Kajian Malam Selasa (Senin, 24 November 2025) bakda Salat Isya di Masjid An Nuur Sidowayah dengan pemateri Ustaz H. Danuri, M.Ag (Ketua PRM Ngreco)


