NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Kemudahan Zaman Digital, Bayar Zakat Online Pakai M-Syariah dari Bank Mega Syariah

MEDIA AN NUUR─Perkembangan dunia digital sedemikian pesat. Jika tak ingin tersingkir pada persaingan zaman, maka siapapun pada lini apapun harus mampu meningkatkan kualitas diri mengikuti perkembangannya. Termasuk dunia perbankan yang tak boleh berhenti berinovasi. Kali ini kita bahas kemudahan zaman digital dengan membayar zakat secara online pada salah satu bank berbasis syariah yakni Bank Mega Syariah, melalui layanan M-Syariah.

Bolehkah Membayar Zakat Secara Online?

Mengutip dari Wikipedia, zakat berasal dari bahasa Arab زكاة, adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat yang merupakan rukun Islam yang ketiga ini kalau dari segi bahasa memiliki arti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’.

Zakat online

Umat Islam meyakini bahwa zakat yang ditunaikan tidak mengurangi harta, justru membuatnya bersih dan berkembang. Perintah zakat banyak terdapat dalam ayat Al-Qur’an, di antaranya pada Surat Al-Baqarah ayat 177, Surat Al-Ma’idah ayat 55, Surat At-Taubah ayat 5, 34-35, Surat Al-Mu’minun ayat 1-4, Surat An-Naml ayat 2-3, Surat Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.

Kemudian pada hadis dari Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah ï·º bersabda, “Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)

Nah, pada zaman sekarang, banyak layanan zakat secara online. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum membayar zakat secara online? Menurut pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dalam hal ini kita bisa menyerahkan zakat secara online kepada lembaga amil zakat alias tidak ke mustahik (penerima) secara langsung. Kesimpulannya, dari pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi adalah zakat yang telah diberikan oleh seorang muzakki (pemberi zakat) tetap dinyatakan sah walaupun itu dilakukan secara online.

Mengenal Aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah

Bank Mega Syariah adalah lembaga perbankan syariah yang berpusat di Jakarta yang berdiri sejak 25 Agustus 2004 silam. Memiliki Visi “Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa”. Misinya adalah bertekad mengembangkan perekonomian syariah melalui sinergi dengan semua pemangku kepentingan, menebarkan nilai-nilai kebaikan yang islami dan manfaat bersama sebagai wujud komitmen dalam berkarya dan beramal, dan senantiasa meningkatkan kecakapan diri dan berinovasi mengembangkan produk serta layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Berangkat dari misi berinovasi mengembangkan produk serta layanan terbaik untuk masyarakat, maka hadirlah M-Syariah. M-Syariah adalah aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah yang memberikan berbagai kemudahan untuk mengelola transaksi perbankan dan non perbankan. Ini merupakan langkah bertransformasi digital untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan perilaku masyarakat.

Buka Rekening M-Syariah Cukup dari Rumah

Transformasi digital menghadirkan kemudahan bagi semua orang. Termasuk dengan meluncurnya layanan M-Syariah, maka masyarakat yang ingin membuka rekening di Bank Mega Syariah bisa memanfaatkan fitur pembukaan rekening tabungan online secara mudah, di mana pun dan kapan pun, tanpa harus datang ke kantor cabang. Yuk, segera unduh M-Syariah di Google Play atau App Store!

Pembukaan rekening tabungan secara online bisa dilakukan tanpa perlu melakukan video call maupun datang ke kantor cabang. Pembukaan rekening cukup dengan mengisi data, mengambil foto KTP, dan melakukan swafoto (selfie) di aplikasi M-Syariah. Setelah rekening jadi, kartu ATM akan diantar langsung ke alamat kita. Sangat menyenangkan bukan?

Buka rekening

Salah satu keunggulan membuka rekening online melalui M-Syariah adalah bebas biaya administrasi bulanan. Pemindahbukuan atau transfer antarbank atau ke bank lain dengan mudah secara online. Dilengkapi fitur pembelian dan pembayaran tagihan, serta bisa dipakai untuk top up e-wallet seperti GoPay, OVO, dan DANA.

Nah, yang bikin makin berkah adalah keberadaan Fitur Donasi dan Amal meliputi Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf, Donasi, dan Qurban. Tambah komplit dalam genggaman dengan Fitur Berkah Islami berisi informasi masjid terdekat, arah kiblat, hingga berita dan artikel Islami, yang bisa mendukung ibadah kita semua.

Membayar Zakat Online Pakai M-Syariah

Bank Mega Syariah bertekad mengembangkan perekonomian syariah dan menebarkan nilai islami dan manfaat bersama sebagai wujud komitmen dalam berkarya dan beramal, dengan berinovasi mengembangkan produk serta layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan M-Syariah inilah kita bisa membayar zakat secara online.

Layanan M-Syariah benar-benar menjadikan aktivitas transaksi lebih berkah dan bermanfaat. Beramal bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, bahkan tak perlu keluar rumah. Dengan mudahnya, ketika Gajian Jangan Lupa Zakat Online Pakai M-Syariah sehingga bisa menebar manfaat kepada mereka yang membutuhkan. Sekaligus menjadikan harta kita bersih dan makin berkembang.

Bank Mega Syariah saat ini sudah bekerja sama dengan berbagai mitra zakat yang terpercaya, sehingga kita tak perlu ragu lagi melakukan pembayaran zakat secara online melalui M-Syariah. Lembaga zakat tersebut di antaranya: LAZ CT ARSA, Badan Amil Zakat Nasional (Pusat), Lazis Muhammadiyah, Yayasan Lazis NU, Yayasan Baitul Maal Hidayatullah, Yayasan Daarut Tauhid, Lazis Dewan Da’wah, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Inisiatif Zakat Indonesia, Baznas (Jabar) , Yayasan Kesejahteraan Madani, Rumah Yatim Arrohman Indonesia, Yayasan Pembina Mesjid Salman, Yayasan Abulyatama, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Bakrie Amanah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

Semoga dengan menunaikan zakat bisa menjadi pengendalian diri dan mengekang kecintaan pada harta benda, sehingga terhindar dari sifat bakhil dan kikir. Dengan zakat pula, bisa mensucikan harta karena pada harta yang kita miliki sejatinya ada hak-hak orang lain.

Kita yakin zakat memberikan ketenangan dan keberkahan. Ketaatan kita sebagai seorang muslim juga meningkat sehingga keimanan bertambah. Demikianlah, kemudahan zaman digital, bayar zakat online pakai M-Syariah dari Bank Mega Syariah. Semoga bermanfaat.

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822