NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Apakah Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis Membatalkan Wudu?

MEDIA AN NUUR─Perkara ini seringkali membuat bingung kaum muslimin. Setelah berwudu, sengaja atau tak sengaja bersentuhan kulit dengan lawan jenis, apakah harus mengulang wudu atau tidak? Apakah bersentuhan kulit dengan lawan jenis membatalkan wudu? Yuk, kita bahas di sini.

Apakah Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis Membatalkan Wudu?
Apakah bersentuhan kulit dengan lawan jenis membatalkan wudu?

Dalil Al-Qur'an tentang Wudu dan Bersentuhan dengan Lawan Jenis

Perbedaan pemahaman di kalangan kaum muslimin dimulai dari salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang menyebutkan tentang menyentuh perempuan setelah wudu. Selengkapnya sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6)

Pada ayat tersebut terdapat kalimat berbunyi “lamastumun nisaa’” yang artinya menyentuh perempuan. Dalam konteksnya merupakan hal yang membatalkan wudu, sehingga harus mengulang wudu atau bertayammum jika tidak memperoleh air.

Perbedaan Memaknai Kalimat 'Menyentuh Perempuan'

Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pemahaman dalam menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” yang artinya menyentuh perempuan. Ada 2 pemahaman berbeda.

Pertama, menurut Ali dan Ibnu Abbas, kalimat “lamastumun nisaa’” maknanya adalah bersetubuh. Kedua, menurut Umar bin Khattab dan Ibnu Masud memaknai kalimat itu sebagai persentuhan kulit. Beda makna inilah yang menentukan apakah bersentuhan kulit dengan lawan jenis membatalkan wudu.

Ada 3 macam pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama: bersentuhan lawan jenis membatalkan wudu secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar.

Lalu, pendapat kedua: menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudu secara mutlak. Ini pendapat dari mazhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Terakhir, pendapat ketiga: menyentuh lawan jenis membatalkan wudu jika diiringi dengan nafsu syahwat. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Nah, tambah bingung, kan? Kesimpulannya bagaimana?

Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Bersentuhan Lawan Jenis Setelah Wudu

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa pendapat yang dipilih oleh Muhammadiyah ialah pendapat bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudu. Salah satu dalil yang mendukung fatwa ini adalah sebuah hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ (رواه المسلم و الترمذى وصححه)

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Suatu malam saya kehilangan Rasulullah ﷺ dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang kedua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud. (HR. Muslim dan Tirmidzi serta mensahihkannya).

Bahkan ada riwayat menyebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah mencium istri sebelum salat dan tak mengulang wudu.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبِلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأَ … [رواه أحمد].   

Dari ‘Aisyah (diriwayatkan), bahwasannya Rasulullah mencium sebagian istrinya lalu beliau keluar untuk shalat dan tidak mengulang wudunya … (HR. Ahmad)

Dari hadis tersebut, sebelum salat, Rasulullah ﷺ mencium istri yang tentu adalah aktivitas yang lebih intim, hal ini menguatkan bahwa persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu.

Referensi: www.fatwatarjih.co.id

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

Click here for comments 2 comments:

  1. Saya berkesimpulan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu jika itu suami istri atau mahramnya misalnya ayah dengan putrinya atau kakak adik. Bisa nggak disimpulkan seperti itu??
    Sebab kalau bukan mahramnya jangankan yang punya wudu diluar wudu pun tidak diperkenankan untuk bersentuhan langsung. 🙏🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau dalam konteks wudu tidak batal. Sementara bersentuhan lawan jenis non mahram emang gak boleh. Termasuk bersalaman yang menimbulkan syahwat.

      Hapus
2907636960708278822