NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Ibadah Ada Aturan dan Batasan maka Jangan Berlebihan Menjalankannya

MEDIA ANNUUR─Ibadah Ada Aturan dan Batasan maka Jangan Berlebihan Menjalankannya. Dalam ajaran Islam ibadah fardhu dibagi 2 macam, yakni fardhu kifayah dan fardhu 'ain. Fardhu kifayah artinya kewajiban yang jika sudah ada yang mewakili mengerjakan maka orang lain tidak berkewajiban melaksanakannya. Tapi jika tidak ada satupun mengerjakan maka semua mendapat dosa.

Ustaz Maryono
Ustaz Maryono sampaikan taushiah

Contoh fardhu kifayah adalah azan di masjid dan memandikan jenazah. Jika sudah ada yang melaksanakan perintah azan di masjid atau memandikan jenazah maka yang lain tak memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Jadi yang mewakili mengerjakan tentunya mendapatkan pahala ibadah wajib dan menjadi pahlawan bagi semua orang yang diwakilinya.

Fardhu 'ain adalah kewajiban yang diperintahkan untuk semua muslim tanpa bisa diwakili orang lain. Contohnya adalah syahadat, salat fardhu, puasa Ramadan, dan sebagainya. Ibadah-ibadah itu diwajibkan untuk setiap pribadi muslim.

Dalam hal ibadah ada batasan yang sudah diatur sedemikian rupa. Dulu ada sahabat berkata akan salat malam sepanjang malam tanpa tidur, ada yang bilang akan puasa terus menerus setiap hari. Mendengar itu Rasulullah Saw menegur dengan mengatakan bahwa ibadah ada batasan dan melarangnya berlebihan.

Jemaah pengajian Ahad Pagi
Jemaah pengajian Ahad Pagi

Allah mengharamkan beberapa perkara, tidak semuanya. Dunia seisinya hukum asalnya halal. Makanan dan minuman semua halal kecuali beberapa jenis yang Allah haramkan: bangkai, darah, daging babi, hewan tanpa disembelih, sembelihan tanpa basmalah, dan minuman keras.

Kita juga bebas melakukan apa saja di dunia ini. Kecuali perkara yang tak boleh kita lakukan yakni syirik, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan, berzina, makan harta anak yatim, menuduh orang berzina, dan lari dari perang.

Ada dosa yang tidak dianggap sebagai dosa yakni yang tidak sengaja dilakukan. Jika diizinkan syariat maka tidak kewajiban denda. Kecuali merugikan orang lain yang wajib mengganti atau dikenai denda.

Seorang tak sengaja menabrakkan kendaraan pinjaman maka tidak berdosa, tapi ia punya kewajiban mengganti kerugiannya. Tak sengaja membuat orang lain mati, ia tak berdosa, tapi akan ada aturan hukumannya.

Orang lupa juga tidak dianggap dosa. Lupa tidak salat tanpa disengaja maka wajib salat saat teringat. Lupa baca basmalah sebelum makan. Lupa saat puasa malah makan atau minum.

Ringkasan Pengajian Ahad Pagi PCM Weru di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalisige pada 5 Juni 2022 yang disampaikan oleh Ustaz H. Maryono, S.Pd (PCM Cawas, Klaten)

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

Click here for comments 2 comments:

2907636960708278822