NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=

MASIGNCLEANLITE104

Panitia Pilkades Desa Ngreco Lakukan Penelitian Berkas, Kedua Calon Dinyatakan Lengkap Pemberkasan

MEDIA AN NUUR–Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ngreco melaksanakan rapat koordinasi penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dua bakal calon kepala desa yang telah mendaftar, yaitu Bapak H. Saimin, S.Pd. dan Bapak Tunjung Widiatama, S.E.

Penelitian berkas dilaksanakan pada Jumat malam, 9 Oktober 2026 di pendapa Balai Desa Ngreco. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan Pilkades Desa Ngreco Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis Legi, 10 Desember 2026.

Pengecekan dilakukan untuk meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang telah diserahkan kepada panitia setelah masa pendaftaran resmi ditutup pada 8 Oktober 2026.

Cek berkas
Panitia melakukan penelitian berkas dua calon kepala desa

Ketua Panitia Pilkades Desa Ngreco, Bapak H. Sugiyarto, S.Pd.I., M.M., menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap bakal calon telah melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Penelitian tersebut mencakup identitas kewarganegaraan, pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ijazah pendidikan, serta bukti usia minimal 25 tahun.

Selain itu, panitia memeriksa surat pernyataan kesediaan dicalonkan, dokumen terkait status hukum dan hak pilih, surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah atau rumah sakit umum daerah (RSUD), serta pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Persyaratan lainnya meliputi surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan pasfoto berwarna sesuai ketentuan.

Bagi bakal calon yang memiliki status pekerjaan atau jabatan tertentu, terdapat pula persyaratan tambahan sesuai ketentuan, antara lain surat izin cuti bagi kepala desa atau perangkat desa yang masih menjabat dan mencalonkan diri kembali.

Serta surat persetujuan dari atasan atau pejabat berwenang bagi pihak-pihak yang dipersyaratkan, seperti PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMD/BUMN, dan pendamping desa.

Pengecekan ini bertujuan agar seluruh dokumen yang dipersyaratkan dapat diteliti secara cermat sebelum panitia melanjutkan proses ke tahapan berikutnya. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan proses pencalonan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Berkas lamaran
Ceklist berkas selesai dan kedua calon dinyatakan lengkap pemberkasan 

Berkas kedua calon dinyatakan lengkap, disaksikan oleh pengawas Pilkades dan disahkan panitia. Kedua calon siap menuju pelaksanaan pemungutan suara pada 10 Desember 2026.

Semoga setiap tahapan Pilkades Desa Ngreco bisa terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai aturan, sehingga terpilih Kepala Desa Ngreco yang mampu menjalankan amanah bersama masyarakat membangun desa tercinta.

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822