MEDIA AN NUUR–Pemerintah Desa Ngreco menggelar Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ngreco Tahun 2026 di Pendapa Balai Desa Ngreco, Selasa, 1 September 2026 pukul 13.30 WIB. Sesaat setelah pelaksanaan Musrenbangdes 2027.
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Pilkades. Dihadiri Kepala Desa Ngreco, Bapak H. Saimin, S.Pd., beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua LPM, Ketua RT/RW, Ketua Karang Taruna Desa, Ketua TP PKK Desa, Panitia Pilkades, serta Pengawas Pilkades.
Sosialisasi diawali dengan mencermati DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang dipandu oleh Bapak Komari selaku Kasi Kesra dan Pelayanan. DP4 merupakan data awal penduduk yang secara administrasi kependudukan berpotensi memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
![]() |
| Sosialisasi Pilkades Desa Ngreco |
Data tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua RT se-Desa Ngreco yang hadir untuk dicermati dan diperiksa kemungkinan adanya perubahan data penduduk. Data dibawa pulang untuk dicek ulang dan dikembalikan segera kepada panitia.
Data pemilih perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan, termasuk status kependudukan, usia, perkawinan, maupun domisili warga. Secara umum, penduduk yang memenuhi ketentuan hak pilih adalah warga yang telah berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah menikah, berdomisili secara sah di desa setempat, serta bukan anggota TNI atau Polri aktif.
![]() |
| Ketua RT diminta mencermati data yang dibagikan panitia Pilkades |
Selanjutnya, Ketua Panitia Pilkades Desa Ngreco, Bapak H. Sugiyarto, S.Pd., M.M., menyampaikan sejumlah informasi penting mengenai tahapan dan ketentuan Pilkades. Di antaranya, beliau menjelaskan bahwa Pilkades akan diselenggarakan secara serentak pada Kamis Legi, 10 Desember 2026.
Terkait hak pilih, warga yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara masih dapat menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, tanggal lahir maksimal bagi pemilih adalah 10 Desember 2009.
Warga yang lahir pada 11 Desember 2009 atau setelahnya belum memenuhi ketentuan usia, kecuali telah atau pernah menikah sebelum hari pemungutan suara yang dibuktikan dengan Buku Nikah atau Akta Perkawinan resmi.
Bagi warga pindahan, disampaikan bahwa yang bersangkutan wajib telah berdomisili di Desa Ngreco sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta tercatat secara resmi dalam KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) di Desa Ngreco.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades), salah satu ketentuan yang disampaikan berkaitan dengan batas usia. Calon wajib telah berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
Untuk periode pendaftaran Oktober 2026, batas tanggal lahir maksimal berada pada rentang 1–8 Oktober 2001, sesuai waktu pendaftaran yang berlaku. Warga yang lahir setelah tanggal 8 Oktober 2001 belum memenuhi persyaratan usia minimal untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada periode tersebut.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara nantinya, Desa Ngreco akan menyediakan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disesuaikan dengan jumlah dusun. Proses penghitungan suara akan dilaksanakan di masing-masing TPS, kemudian hasilnya disetorkan ke tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Ngreco berharap seluruh unsur masyarakat dapat memahami tahapan dan ketentuan Pilkades sejak awal. Pencermatan data pemilih oleh Ketua RT juga diharapkan dapat membantu memastikan data yang digunakan dalam proses pemilihan semakin akurat sehingga pelaksanaan Pilkades Desa Ngreco Tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan lancar.



