NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=

MASIGNCLEANLITE104

Boleh Memelihara Anjing

MEDIA AN NUUR—Dalam Islam, anjing termasuk hewan yang air liur dan bagian tertentu darinya menyebabkan najis sehingga memerlukan tata cara khusus dalam bersuci. Meskipun demikian, Islam membolehkan memelihara anjing untuk tujuan yang dibenarkan syariat.

Di antara diperbolehkannya anjing dipelihara adalah untuk menjaga rumah, kebun, ternak, atau membantu berburu, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjaga kebersihan dan kesucian.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman/kebun, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar satu qirath.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ustaz Habib As Salam
Ustaz Habib menyampaikan tentang hukum memelihara anjing dalam Islam

Rasulullah saw. menjelaskan bahwa seseorang yang memelihara anjing tanpa tujuan yang dibenarkan syariat, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap hari sebagai peringatan agar kaum muslimin tidak memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan.

Satu qirath adalah ukuran pahala yang sangat besar di sisi Allah. Rasulullah menjelaskan bahwa satu qirath seperti besarnya Gunung Uhud. Karena itu, berkurangnya pahala sebesar satu qirath setiap hari menunjukkan besarnya peringatan bagi orang yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Salah satu alasan dilarangnya memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat adalah karena air liurnya termasuk najis yang berat (najis mugalazah). Apabila air liur anjing mengenai suatu benda, maka benda tersebut harus disucikan dengan tata cara khusus sebagaimana diajarkan dalam syariat.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ، ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia membuang isi bejana itu, kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali. Salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa air liur anjing termasuk najis mugalazah (najis berat) yang cara menyucikannya adalah dengan mencuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang memiliki fungsi serupa. Tentu saja ini sangat merepotkan.

Ketika berburu menggunakan anjing, lalu anjing membawa hewan buruannya dengan gigitan, apakah juga harus dicuci? Jawabannya adalah tidak. Hewan buruan yang ditangkap oleh anjing pemburu yang telah dilatih (kalb mu‘allam) tidak wajib dicuci tujuh kali meskipun terkena gigitan dan air liur anjing tersebut.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ

Mereka bertanya kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu segala yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu...’” (QS. Al-Ma'idah: 4)

Para ulama menjelaskan bahwa jika air liur anjing pemburu pada hewan buruan mewajibkan pencucian tujuh kali, tentu Rasulullah akan menerangkannya. Padahal Al-Qur'an justru memerintahkan untuk memakan hasil buruan tersebut tanpa menyebutkan kewajiban mencucinya terlebih dahulu.

Seorang muslim hendaknya memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan anjing, baik terkait tujuan pemeliharaan maupun tata cara bersuci, sehingga dapat mengambil manfaat yang diperbolehkan tanpa mengabaikan tuntunan agama dalam menjaga kebersihan, kesucian, dan ketaatan kepada Allah Swt.

Kajian Subuh Jumat Berkah di Masjid An Nuur Sidowayah pada Jumat, 11 September 2026 bersama Ustaz Habib As Salam (pengajar di Ponpes Darul Fithrah Tawangsari)

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

Click here for comments 1 comments:

2907636960708278822