NqpdMaBaMqp7NWxdLWR6LWtbNmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANLITE104

Isi Kandungan Surat Asy-Syura Ayat 38 tentang Anjuran Musyawarah

MEDIA AN NUUR─Kajian malam Sabtu Korp Muballigh Muhammadiyah Weru di Gedung Dakwah Muhammadiyah Weru (Kalisige, Karakan, Weru) pada 28 Januari 2022 (mohon maaf baru diarsipkan sekarang). Ketika itu mengaji tafsir Surat Asy-Syura : 38 dengan tema musyawarah. Disampaikan oleh Ustaz Muh. Saifuddin, LC., M.Ag, mudir Ponpes Sangen.

Surat Asy-Syura Ayat 38, Teks Arab dan Terjemahnya

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَأَمْرُهُمْ شُورٰى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُونَ

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura : 38)

Tafsir Surat Asy-Syura Ayat 38: Selesaikan Masalah dengan Musyawarah 

Perkara orang beriman yang selalu dimusyawarahkan akan jauh lebih baik dan lebih kekal keberlangsungannya. Dalam berkeluarga dianjurkan bermusyawarah setiap mengambil keputusan.

Tafsir Asy-Syura ayat 38
Ustaz Saifudin mengulas tafsir Asy-Syura ayat 38

Bahkan dalam urusan mendasar ketika akan menyapih anak pun perlu adanya musyawarah. Sebagaimana disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur’an berikut ini:

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وٰلِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوٓا أَوْلٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ ءَاتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوٓا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Ayat di atas menjelaskan bahwa untuk menyapih anak bagaimana baiknya bisa dimusyawarahkan lebih dulu. Apalagi untuk perkara jangka panjang seperti pendidikan anak, maka seyogianya orang tua memutuskan dengan bermusyawarah.

Dalam masalah keumatan kita dianjurkan bermusyawarah. Contoh pada zaman Nabi ﷺ saat menyikapi tawanan perang sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” (QS. Ali 'Imran : 159)

Bermusyawarah adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan para sahabat Nabi dalam mengatasi masalah duniawi. Contoh musyawarah dalam kisah peperangan zaman Nabi ﷺ:

  • Musyawarah saat peperangan Badar tentang perjalanan dagang Abu Sufyan ke Syam yang keputusannya menghadang mereka.
  • Penunjukan komandan saat Perang Badar dimusyawarahkan bersama para sahabat.
  • Musyawarah Perang Uhud menunggu atau menjemput musuh di luar Madinah yang keputusannya menyambut di luar.
  • Perang Khandaq saat hendak berdamai, para sahabat menolak akhirnya dimusyawarahkan dan diputuskan menolak berdamai dengan musuh.
  • Perjanjian Hudaibiyah kaum muslimin bermusyawarah yang hasilnya tidak ada kekerasan dalam fathul makkah.

Demikian kajian tentang tafsir Surat Asy-Syura ayat 38 yang berisi anjuran bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah apapun. Bermusyawarah adalah cara terbaik yang biasa dikerjakan Rasulullah ﷺ dan para sahabat.

Share This Article :
Wakhid Syamsudin

Berusaha menjadi orang bermanfaat pada sesama melalui tulisan. Saat ini mengelola blog Media An Nuur (www.media-annuur.com), Bicara Cara (www.bicaracara.my.id), dan blog pribadi (www.syamsa.my.id)

2907636960708278822