MEDIA AN NUUR—Salat tidak akan diterima oleh Allah tanpa wudu yang sah. Karena itu, setiap muslim hendaknya berwudu dengan benar dan sempurna sesuai tuntunan Rasulullah. Sehingga ibadah salat yang dikerjakan menjadi sah dan lebih sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ، وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian berwudu, hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu mengeluarkannya kembali. Barang siapa beristijmar (bersuci dengan batu atau yang semisalnya), hendaklah dengan bilangan ganjil. Dan apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana air wudunya, karena ia tidak mengetahui di mana tangannya berada semalam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
![]() |
| Ustaz Habib menyampaikan tentang berwudu |
Dalam hadis tersebut ada istilah istinsyaq yang artinya memasukkan air ke dalam hidung saat berwudu, kemudian istintsar adalah mengeluarkan kembali air tersebut dari hidung setelah dimasukkan. Keduanya merupakan bagian dari sunnah wudu yang diajarkan Rasulullah.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum istinsyaq. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berpendapat bahwa istinsyaq hukumnya sunnah muakkadah. Artinya, amalan ini sangat dianjurkan dan termasuk bagian dari kesempurnaan wudu, tetapi wudu tetap sah apabila seseorang meninggalkannya.
Sementara itu, ulama mazhab Hanbali dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa istinsyaq hukumnya wajib dalam wudu. Mereka berdalil dengan sabda Nabi bahwa apabila berwudu, hendaklah memasukkan air ke dalam hidungnya lalu mengeluarkannya kembali. Menurut mereka, asal hukum suatu perintah adalah wajib sampai ada dalil yang menunjukkan selain itu.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, kaum muslimin sebaiknya tidak meninggalkan istinsyaq dan istintsar ketika berwudu. Selain mengikuti tuntunan Rasulullah, amalan ini juga membantu membersihkan hidung sehingga wudu menjadi lebih sempurna.
Dengan menjaga kesempurnaan wudu, seorang muslim dapat lebih yakin bahwa ibadah salat yang dikerjakannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Para sahabat juga sangat menjaga kesempurnaan wudu.
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Sempurnakanlah wudu, sela-selailah jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud)
Istinsyaq bukan sekadar memasukkan air ke hidung secara ringan, tetapi dianjurkan untuk dilakukan dengan sempurna agar air mencapai bagian dalam hidung. Namun ketika berpuasa, seseorang tidak dianjurkan berlebihan dalam istinsyaq karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasanya.
![]() |
| Jamaah Subuh Masjid An Nuur Sidowayah |
Kemudian untuk istijmar, yaitu bersuci setelah buang air besar atau buang air kecil dengan menggunakan batu atau benda lain yang suci dan dapat membersihkan najis, seperti misalnya tisu kasar. Istijmar menjadi salah satu bentuk thaharah (bersuci) yang dibolehkan sebagai pengganti istinja' menggunakan air apabila najis dapat dibersihkan dengan sempurna.
Rasulullah memberikan perhatian terhadap tata cara istijmar. Beliau mengajarkan istijmar dengan bilangan ganjil. Karena itu, para ulama menganjurkan menggunakan tiga kali usapan atau bilangan ganjil lainnya hingga najis benar-benar bersih.
Meskipun istijmar dibolehkan, penggunaan air untuk bersuci tetap lebih utama karena lebih sempurna dalam menghilangkan najis. Namun, syariat Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dengan membolehkan istijmar ketika air tidak tersedia atau ketika penggunaan benda pembersih lebih mudah dilakukan.
Rasulullah juga mengajarkan agar seseorang yang baru bangun tidur mencuci kedua tangannya terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam bejana air untuk berwudu. Perintah ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan dan kehati-hatian dalam bersuci.
Hikmah dari anjuran ini adalah karena seseorang tidak mengetahui di mana tangannya berada selama tidur. Bisa jadi tangannya menyentuh bagian tubuh atau benda yang kotor tanpa disadari.
Oleh sebab itu, mencuci tangan terlebih dahulu menjadi langkah pencegahan agar air yang akan digunakan untuk berwudu tetap bersih dan tidak tercampur dengan sesuatu yang dapat mengotorinya.
Seorang muslim tidak hanya menjaga kebersihan anggota tubuh yang tampak, tetapi juga membiasakan diri mengikuti adab-adab yang diajarkan syariat. Dengan demikian, aktivitas sederhana seperti mencuci tangan setelah bangun tidur menjadi bagian dari ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kajian Subuh Jumat Berkah di Masjid An Nuur Sidowayah pada Jumat, 10 Juli 2026 bersama Ustaz Habib As Salam (pengajar di Ponpes Darul Fithrah Tawangsari)



